Pada dasarnya, seluruh masyarakat adalah konsumen. Pedagang atau produsen sekalipun, pada jenis produk tertentu bisa digolongkan sebagai konsumen. Terlebih dengan sifat masyarakat Indonesia yang konsumtif. Proses jual beli menjadi salah satu kegiatan pokok.
Namun, ditengah pentingnya kegiatan jual beli, sering kali konsumen tidak mengetahui hak-hak mereka dalam jual beli. Padahal, itu semua telah diatur dalam Undang-undang perlindungan konsumen. Sehingga banyak konsumen yang dengan sadar ataupun tidak, dirugikan oleh pihak produsen atau pedagang. Begitupun dengan pihak penjual. Mereka tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai penjual.
Ini semua tidak lepas dari kurangnya pengetahuan hukum masyarakat Indonesia. Padahal, dengan adanya pengetahuan hukum yang memadai, kehidupan bernegara di republic ini akan tertata dengan baik. Dengan begitu perlu adanya tindakan pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat. Ataukah pemerintah dengan sengaja membuat masyarakat buta hukum? Dengan tujuan agar masyarakat Indonesia mudah untuk dibodohi.
Untuk mengetahui seberapa besar pengetahuian masyarakat terhadap Undang-undang Perlinmdungan Konsumen, pada Juni 2008 kami melakukan sebuah penelitian. Dalam penelitian ini, kami menggunakan angket sebagai media. Angket tersebut berisi tiga pertanyaan seputar perundang-undangan, dan satu pertanyaan tentang dunia jurnalistik sebagai bidang yang kami dalami saat ini. Pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan kepada responden adalah sebagai berikut:
- Apakah anda mengetahui Undang-undang perlindungan konsumen?
- Jika anda tahu, sebutkan poin-poinnya!
- Peraturan perundang-undangan apa yang benar-benar anda ketahui?
- Apa pandangan anda terhadap wartawan/jurnalis di Indonesia?
Angket tersebut kami sebarkan kepada 140 orang responden. Para responden mewakili beberapa kelompok masyarakat, diantaranya:
- Produsen (10 orang)
- Pedagang (30 orang)
- Konsumen umum (60 orang)
- Pelajar (40 orang)
Dari hasil penelitian ini, didapatkan hasil sebagai berikut:
- Dari 140 orang responden, tidak ada satupun yang mengetahui Undang-undang perlindungan konsumen.
- Dari 140 orang responden;
- 6 orang mengetahui Undang-undang Pers
- 10 orang mengetahui Undang-undang Hak cipta
- 6 orang mengetahui Undang-undang Lalu Lintas
- 118 orang tidak mengetahui satu pun peraturan perundang-undangan
Berdasarkan data yang kami dapatkan, bisa di tarik kesimpulan bahwa pengetahuan hukum di Indonesia sangat rendah. Padahal Indonesia merupakan Negara hukum yang seharusnya sudah terbentuk budaya hukum. namun jangankan terbentuk budaya hukum, pengetahuannya saja jmasih minim.
Untuk menciptakan budaya hukum, terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan, yaitu:
- Pendidikan hukum
- Sosialisasi hukum
- Penegakan hukum
Dari teori tersebut, kami selaku penyusun karya tulis ini mengajukan beberapa saran, diantaranya:
Pengadaan mata pelajaran dasar ilmu hukum sejak dari bangku SLTP. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat melalui pendidikan.
Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang baru disahkan melalui berbagai media massa. Hal ini dilakukan terus-menerus selama proses sosialisasi yang telah ditetapkan.
Pembentukan badan khusus untuk mengawasi proses peradilan, dan segala bentuk proses hukum lainnya. Badan tersebut memiliki kewenangan khusus layaknya KPK. Ini bertujuan untuk meningkatkan penegakkan hukum di Indonesia.(Gugum Rachmat G, Hilmi A.H, M. Iqbal R, mahasiswa jurusan Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Obrolan berkata,
September 1, 2010 pada 2:54 pm
Selamat … sukses. Sampeyan melewati dan menikmati fase hidup yang menyenangkan. Selamat.